Rabu, 29 Februari 2012

PEDOMAN MANASIK HAJI


PEDOMAN MANASIK HAJI


Makna Haji

Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain.
Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagaiu ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan "hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".

Definisi Haji

Secara syar'I, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT".
Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".

Hukum dan Kedudukan Haji

Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur.
Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.

Syarat-Syarat Kewajiban Haji

  • Islam.
  • Berakal.
  • Baligh.
  • Merdeka.
  • Mampu (istitha'ah)
  • Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad)

Macam-Macam Pelaksanaan Haji

  • Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM
  • Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan
  • Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 4 hari jika telah kembali ke negara asal.

Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)

  • - Ihram
  • - Wukuf di Arafah
  • - Thawaf Ifadhah
  • - Sa'I
  • - Tahallul
  • - Berurut (Syafi'I)

Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib memotong DAM)

  • - Berihram dari Miqat
  • - Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
  • - Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah)
  • - Berada di Arafah hingga terbenam matahari
  • - Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam)
  • - Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
  • - Mabit di Mina (2-3 malam)
  • - Tawaf Wada'

Penjelasan Rukun-Rukun Haji

RUKUN PERTAMA: IHRAM

Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:
(Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang berhaji qiran.
(Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
(Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang berumrah/berhaji tamattu'

Wajib-wajib Ihram:

  • Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat yang telah ditentukan. Bagi kita, tergantung arah kedatangan pesawatnya.
  • Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek. Labbaeka laa syariika laka labbaek. Innal hamda, wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
  • Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah (wanita)
  • Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan Ihram).

Sunnah-Sunnah Ihram:

  • Mandi / Wudhu
  • Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
  • Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
  • Shalat sunnah 2 raka'at
  • Memperbanyak "talbiyah"

Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):

  • Mencabut rambut.
  • Menggunting kuku.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Membunuh hewan buruan.
  • Mencabut pepohonan di tanah suci
  • Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
  • Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
  • Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
  • Menutupi mata kaki (bagi pria)
  • Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
  • Berhubungan suami isteri.
  • Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
  • Keluarnya airmani karena sengaja.

Sanksi pelanggaran larangan Ihram:

  • Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
  • Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
  • Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga, boleh memilih salah satu daripadanya:
  • Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
  • Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
  • Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara asal.
  • Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
  • Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
  • Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
  • Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).

RUKUN KEDUA: WUKUF DI ARAFAH

Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir matahari pada tgl 9 dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah".
Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang berjauhan.
Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah bersabda: "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.

Wajib Wukuf:

  1. Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan memotong)
  2. Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib memotong).

Sunnah-Sunnah Wukuf:

  1. Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (jama' qashar)
  2. Mendengarkan Khutbah Arafah
  3. Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Doa terafdhal adalah: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syraiika lah, lahul Mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiit wahuwa 'alaa kulli syaein Qadiir".
Masuk daerah Arafah sebelum zhuhur (setelah Zhuhur masih sah, tapi kehilangan sunnahnya).

RUKUN KETIGA: THAWAF:

Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah, thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah Ta'aala.

Macam-Macam Thawaf:

Ada 4 macam thawaf:
  1. Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan haji Ifrad.
  2. Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji / umrah).
  3. Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan kapan saja bilamana ada peluang.
  4. Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah haram.

Syarat-syarat Thawaf:

  1. Wudhu
  2. Menutup aurat
  3. Di luar Ka'bah
  4. Di dalam masjid al Haram
  5. Ka'bah di sebelah kiri
  6. Sempurna tujuh keliling
  7. Dimulai dan berakhir di sudut al hajar al aswad

Sunnah-Sunnah Thawaf:

  1. Mencium hajar al Aswad (jika tidak memungkinkan, dengan mengacungkan tangan dan menciumnya) sambil membaca: "Bismillah Allahu Akbar, abda' bimaa badaaLLAHU wa Rasuluhu bihi"
  2. Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan bikitaabika wattibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin Sallallahu 'alaihi wasallam"
  3. Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
  4. Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah ketiak)
  5. Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa mencium)
  6. Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa fil Akhirah hasanah waqinaa 'adzaabannar" antara sudut keempat dan pertama (yamani-hajar al aswad)
  7. Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an (sesuai kemampuan dan tanpa ikatan dengan doa puataran pertama, kedua, dst.)
  8. Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
  9. Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).
  10. Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).

RUKUN KEEMPAT: SA'I

Sa'I berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".

Syarat-Syarat Sa'i:

  1. Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
  2. Tujuh keliling
  3. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
  4. Arah yang benar

Sunnah-Sunnah Sa'i:

  1. Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
  2. Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairiLLAH. Famanhajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa. Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap mendekati Shafa atau Marwa)
  3. Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi pria)
  4. Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
  5. Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah

RUKUN KELIMA: TAHALLUL

Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.
Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sa'I haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.

Amalan-Amalan Mina.

Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga jamarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada malam-malam selama malam pelemparan tersebut, hukumnya adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau membayar DAM.

a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)

  • Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
  • Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca "Bismillah-Allahu Akbar".
  • Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa bebas).

b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).

  • Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di Aqabah
  • Setiap lemparan membaca bacaan di atas
  • Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap Makkah

c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)

  • Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
  • Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah malam.
Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina. Pertama: Nafar Awal, yaitu melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal, harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua: Nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan esoknya melempar kembali tiga Jumrah.

THAWAF WADA'

Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke tempat tinggal aslinya dan dianggap sebagai bagian dari Wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan thawaf lain, dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.

Haji dan Ziarah Madinah

Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke Madinah dengan shalat arba'iin (shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam, sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW. Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah atau mengurangi bobot ibadahnya.
(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa tijaaratan lan tabuur) Amin!

Selasa, 07 Juni 2011

ZIARAH MASJID NABAWI DI MADINAH MUNAWWARAH

ZIARAH MASJID NABAWI
DI MADINAH MUNAWWARAH

1.  Pergilah ke Madinah sebelum ibadah haji atau sesudahnya dengan niat ziarah Masjid
Nabawi dan melakukan shalat di dalamnya, karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik
seribu kali dari shalat di tempat lain kecuali di Masjidil Haram.
2.  Jika sudah sampai di Masjid Nabawi, lakukanlah shalat Tahiyyatul masjid dua rakaat atau
shalat fardhu jika sudah qamat.
3.  Lalu pergilah ke kuburan Nabi –shalalllahu alaihi wasallam-, berdirilah di depan kuburan
beliau dan sampaikanlah salam dengan mengucapkan :
Assalamu 'alaika Ayyuhan Nabiyyu warohmatullohi wabarokatuh, sholallohu 'alaik, Wajazaka 'an Ummatika
khoiroo.
“Semoga salam sejahera, rahmat dan berkah Allah selalu dilimpahkan kepadamu, wahai
Nabi. Semoga Allah selalu melimpahkan shalawat dan memberikan pahala kebaikan
kepadamu.”
Lalu melangkahlah ke sebelah kanan selangkah atau dua langkah untuk berdiri di depan
kuburan Abu Bakar ra. dan sampaikanlah salam kepadanya dengan mengucapkan :
Assalaamu'alaika Yaa abaa Bakrin Kholifatu rosuulillah warohmatullohi wabarokaatuh rodliyallohu anka
wa jazaaka 'an ummati muhammadin khoiroo.
“Semoga salam sejahtera, rahmat dan berkah Allah selalu dilimpahkan kepadamu, wahai
Abu Bakar Khalifah Rasulullah. Semogga Allah memberi keridhaan dan pahala kebaikan
kepadamu.”
 Kemudian melangkahlah ke sebelah kanan lagi selangkah atau dua langkah untuk berdiri
di depan kuburan Umar dan sampaikanlah salam kepadanya dengan mengucapkan :
Assalamu'alaika Yaa Umar Amirul Mu'miniin warohmatullohi wabarokaatuh rodliyallohu anka
wa jazaaka 'an ummati muhammadin khoiroo.
“Semoga salam sejahtera, rahmat dan berkah Allah selalu dilimpahkan kepadamu, wahai
Umar Amirul mukminin. Semoga Allah memberi keridhaan dan pahala kebaikan kepadamu.”
Pergilah ke Masjid Quba’ dalam keadaan suci dan lakukanlah shalat di dalamnya.
Pergilah ke Baqi’ da ziarahlah ke kuburan Ustman ra., berdirilah di depan kuburan beliau
dan sampaikanlah salam kepadanya dengan mengucapkan: 
assalamu'alaikum yaa utsman amirul mukminiin warohmatullohi wabarokaatuh rodliyallohu anka
wa jazaaka 'an ummati Muhammadin khoiroo.
“Semoga salam sejahtera, rahmat dan berkah Allah selalu dilimpahkan kepadamu, wahai
Ustman Amirul mukminin. Semoga Allah selalu memberi keridhaan dan pahala kebaikan
kepadamu.”
 
Juga sampaikanlah salam kepada Muslimin lainnya yang dikuburkan di Baqi’.
Pergilah ke Uhud dan ziarahlah ke kuburan Hmzah ra. dan kuburan para syuhada’ yang
lain, serta sampaikanlah salam kepada mereka dan berdo’alah kepada Allah untuk selalu
memberikan ampunan, rahmat dan keridhaan kepada mereka.


HAJI


HAJI

1.  Pada pagi hari tanggal 8 zulhijjah, berihramlah untuk haji dari tempat tinggal anda dengan
mandi terlebih dahulu jika mungkin, lalu pakailah pakaian ihram kemudian ucapkanlah :
Labbaik hajjan labbaik, Allohumma labbaik, Labbaik laa syarika labbaik, Innal hamda wani'mata laka
wal Mulk laa syarika laka.
  “Aku sambut panggilanMu untuk menunaikan ibadah Haji. Aku sambut panggilanMu, ya
  Allah, aku sambut panggilanMu, aku sambut  panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku
  sambut  panggilanMu.  Sesungguhnya  segala puji, kenikmatan dan kerajaan  adalah
  milikMu, tiada sekutu bagiMu.”

 Kemudian pergilah ke Mina. Shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh di sana
  dengan mengqashar  shalat-shalat  yang empat raka’at  (masing-masing dilakukan pada
  waktunya tanpa jama’ ta’khir dan jama’ taqdim).
2.  Jika matahari telah terbit pada tanggal 9 Zulhijjah pergilah menuju Arafat, shalatlah Zuhur
dan Asar di Arafat dengan jama’ taqdim dan qashar (dua raka’at, dua raka’at). Berdiamlah
di Arafat sampai matahari terbenam dengan memperbanyak zikir dan do’a sambil
menghadap Kiblat.
3.  Jika matahari terbenam, tinggalkanlah Arafat menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib, Isya
dan Shubuh di Muzdalifah, lalu berdiamlah di Muzdalifah untuk berdo’a dan zikir sampai
mendekati terbitnya matahari. (Jika keadaan anda lemah, tidak mungkin berdesak-desakan
saat melempar jumrah, maka diperbolehkan bagi anda untuk berangkat menuju Mina
setelah pertengahan malam lalu melempar Jumrah Aqabah sebelum rombongan jemaah
datang).
4.  Jika telah dekat terbitnya matahari, berjalanlah menuju Mina. Setelah sampai di Mina,
lakukanlah hal-hal berikut :
a.  Melempar Jumrah Aqabah (yaitu jumrah yang paling dekat dengan Makkah) sebanyak
tujuh kali lemparan batu kerikil secara beruntun satu persatu, dan bertakbirlah pada
setiap kali lemparan.
b.  Menyembelih binatang kurban. Makanlah sebagian dagingnya dan bagikanlah kepada
kaum fakir (menyembelih binatang kurban ini wajib bagi orang yang melakukan Haji
Tamattu’ atau Haji Qiran).
c.  Cukurlah dengan bersih rambut kepala anda atau pendekkanlah. Dan mencukur bersih
lebih utama daripada sekedar memendekkannya (bagi kaum wanita cukup memotong
sebagian rambut kepalanya sepanjang ujung jari).
 Tiga hal tersebut di atas –jika mungkin-  dilakuan secara berurutan; dimulai dari
melempar Jumrah Aqabah, lalu menyembelih binatang kurban, kemudian mencukur
rambut. Tapi jika dilakukan tidak berurutan juga tidak ada masalah.

Setelah melempar dan mencukur rambut, anda bertahallul awwal dan pakailah pakaian
biasa. Pada saat ini anda diperbolehkan melakukan larangan-larangan ihram kecuali
masalah wanita (yaitu jima’ dengan isteri).
5.  Pergilah ke Makkah dan lakukanlah Thawaf Ifadah (Thawaf Haji) kemudian lakukan Sa’i
Haji antara Shafa dan Marwa. Dengan demikian anda telah bertahallul tsani. Pada saat ini
anda diperbolehkan melakukan segala larangan ihram sampai masalah wanita.
6.  Setelah Thawaf dan Sa’i kembalilah ke Mina untuk bermalam di Mina pada malam 11 dan
12 zulhijjah.
7.  Kemudian lemparlah ketiga jumrah pada hari kesebelas dan kedua belas Zulhijjah setelah
(1)
matahari tergelincir ke barat (ba’da zawal)
, dimulai dari Jumrah Ula (Jumrah yang
terjauh dari Makkah), lalu Jumrah Wustha kemudian Jumrah Aqabah. Setiap Jumrah
dilempar dengan tujuh kali lemparan batu kerikil secara berurutan dengan bertakbir pada
setiap kali lemparan batu. Setelah melempar Jumrah Ula begitu juga setelah melempar Jumrah Wustha, berdo’a kepada Allah sambil menghadap Kiblat. Melempar ketiga
Jumrah pada dua hari ini tidak sah jika dilakukan sebelum matahari tergelincir (qabla
zawal).
8.  Setelah selesai melempar ketiga Jumrah pada hari kedua belas zulhijjah, jika ingin tergesa-
gesa meninggalkan Mina maka tinggakanlah Mina sebelum matahari terbenam. Tetapi jika
ingin tetap tingal –dan itu lebih utama- bermalamlah sekali lagi di Mina pada malam ketiga
belas zulhijjah, lalu lemparlah ketiga Jumrah pada siang hari tanggal ketiga belas tersebut
setelah matahari tergelincir (ba’da zawal) seperti yang anda lakukan  pada tanggal kedua
belas.
9.  Jika ingin kembali pulang ke negeri anda, lakukanlah Thawaf Wada’ mengelilingi Ka’bah
tujuh kali putaran menjelang perjalanan   pulang anda. Bagi wanita yang sedang haid dan
nifas tidak memppunyai kewajiban thawaf wada’.

 

UMRAH

UMRAH

1.  Jika anda berihram untuk umrah, maka mandilah sebagaimana ketika mandi besar –bila
hal itu memungkinkan- lalu pakailah pakaian ihram berupa kain dan selendang (bagi kaum
wanita memakai pakaian apa saja yang tanpa berhias), kemudian bacalah : 
Labbaik umrotan, Labbaik Allohumma Labbaik, Labbaik Laa syarikalaka labbaik,Innal hamda wani'mata
laka wal mulk, Laa syarika laka.
“Aku sambut panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah. Aku sambut panggilanMu,
ya Allah, aku sambut panggilanMu. Aku sambut panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku
sambut panggilanMu. Sesungguhnya segala  puji, kenikmatan dan kerajaan adalah
milikMu, tiada sekutu bagiMu.”
Labbaik artinya : aku sambut panggilanMu untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah.
2.  Jika sudah sampai di Makkah, lakukanlah tawaf umrah mengelilingi Ka’bah tujuh kali
putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad. Lalu shalatlah dua
raka’at di belakang Maqam Ibrahim, dekat dengan Maqam (kalau mungkin) atau jauh
darinya.
3.  Setelah selesai shalat dua raka’at, pergilah ke Bukit Shafa untuk melakukan sa’i umrah
tujuh kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa.
4.  Setelah selesai sa’i, pendekkanlah rambut kepala.
 
Dengan demikian, selesailah pelaksanaan ibadah Umrah, dan bukalah pakaian ihram anda
lalu gantilah dengan pakaian biasa. 
 

Rabu, 11 Mei 2011

BAGAIMANA SEORANG MUSLIM MELAKUKAN MANASIK HAJI DAN UMRAH


BAGAIMANA SEORANG MUSLIM 
MELAKUKAN MANASIK HAJI DAN UMRAH

 Cara yang terbaik bagi seorang muslim untuk melakukan manasik haji dan umrah adalah
dengan melaksanakan haji dan umrah tersebut sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah
– shallallahu alaihi wasallam – agar dengan demikian mendapatkan kecintaan dan ampunan
dari Allah. Allah Ta’ala berfirman :
“Katakanlah : ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah ikutilah aku, niscaya Allah mencintai
dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha  Pengampun lagi Maha penyayang.” (Ali
Imron:31)
Sedang bentuk haji yang paling sempurna adalah haji Tamattu’ bagi orang-orang yang
sebelumnya tidak membawa binatang kurban, karena Nabi – sallahu alaihi wasallam – telah
memerintahkan (untuk bertahallul setelah selesai umrah) dan menegaskan kepada para
sahabat beliau dengan sabdanya :

Andaikata aku menghadapi urusanku (dalam haji) tentu aku tidak akan berpaling. Aku
tidak akan membawa binatang kurban, dan tentu aku akan bertahallul bersama kalian.”
 Haji tamattu’ adalah melaksanakan ibadah umrah secara sempurna pada bulan-bulan haji,
dan bertahallul dari umrah tersebut, lalu berihram untuk haji pada tahun itu juga.

UMRAH

1.  Jika anda berihram untuk umrah, maka mandilah sebagaimana ketika mandi besar –bila
hal itu memungkinkan- lalu pakailah pakaian ihram berupa kain dan selendang (bagi kaum
wanita memakai pakaian apa saja yang tanpa berhias), kemudian bacalah : 
“Aku sambut panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah. Aku sambut panggilanMu,
ya Allah, aku sambut panggilanMu. Aku sambut panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku
sambut panggilanMu. Sesungguhnya segala  puji, kenikmatan dan kerajaan adalah
milikMu, tiada sekutu bagiMu.”
Labbaik artinya : aku sambut panggilanMu untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah.
2.  Jika sudah sampai di Makkah, lakukanlah tawaf umrah mengelilingi Ka’bah tujuh kali
putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad. Lalu shalatlah dua
raka’at di belakang Maqam Ibrahim, dekat dengan Maqam (kalau mungkin) atau jauh
darinya.
3.  Setelah selesai shalat dua raka’at, pergilah ke Bukit Shafa untuk melakukan sa’i umrah
tujuh kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa.
4.  Setelah selesai sa’i, pendekkanlah rambut kepala.
 
Dengan demikian, selesailah pelaksanaan ibadah Umrah, dan bukalah pakaian ihram anda
lalu gantilah dengan pakaian biasa.